HALAMAN

Selasa, 05 April 2011

Bocah Pencuri SIM Card Rp10 Ribu Dibebaskan,,

Deli dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui.

Deli Subandi, tersangka pencuri kartu perdana XL senilai Rp10 ribu akhirnya dibebaskan. Polisi setuju untuk mengabulkan penangguhan penahanan yang dilakukan siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat itu.

"Mulai hari ini penahanannya ditangguhkan," kata Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru, Komisaris Polisi Suyatno, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 5 April 2011.

Sebelumnya, Deli ditahan di Rutan Pondok Bambu karena diduga telah mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu itu. Deli ditahan selama 17 hari.

Menurut Suyatno, kini kasus dugaan pencurian itu sudah ditangani kejaksaan. "Kini kewenangan sepenuhnya ada di kejaksaan," ujarnya.

Kasus dugaan pencurian ini berawal saat terjadi tawuran warga di Johar Baru. Dalam tawuran, sejumlah warga melakukan perusakan. Polisi menuduh Deli ikut melakukan perusakan terjadap toko penjualan kartu telepon selular. Selain merusak, Deli juga diduga mengambil salah satu kartu perdana yang dijual.

Atas perbuatan itu, Deli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Suyatno menegaskan, penahanan terhadap bocah berusia 14 tahun itu sudah sesuai dengan prosedur. Suyatno membantah polisi telah bertindak sewenang-wenang. Apalagi tersangka masih di bawah umur. "Kami tidak merekayasa kasus ini. Ancaman hukumannya di atas lima tahun, dan ada pengakuan dari saksi, korban. Dia (Deli) juga mengakui perbuatannya kok," tegasnya

1 komentar: